Dailykaltim.co – Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan mekanisme rekam wajah atau face recognition dalam proses registrasi pelanggan seluler dinilai membawa keuntungan bagi masyarakat. Teknologi biometrik ini diyakini mampu memperkuat keamanan data pribadi sekaligus menekan risiko kejahatan digital.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai masyarakat menjadi pihak yang paling diuntungkan. Ia menekankan bahwa selama ini banyak pengguna tidak mengetahui apakah data pribadinya disalahgunakan pihak lain.

“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujarnya.

Heru menjelaskan bahwa penggunaan rekam wajah memungkinkan data pelanggan hanya diakses oleh pemilik sah. Informasi pribadi tidak dapat dibuka oleh orang lain tanpa otorisasi yang tepat.

“Orang lain tidak akan bisa. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita,” tambahnya.

Ia menilai kebijakan ini selaras dengan perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat yang semakin akrab dengan fitur rekam wajah, baik di aplikasi transportasi maupun layanan keuangan digital.

“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah. Begitu juga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.

Proses registrasi berbasis biometrik juga dinilai sederhana. Pengguna hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan melakukan pemindaian wajah. Jika data dinyatakan valid, registrasi langsung terkonfirmasi.

Dari sisi operator seluler, Heru menilai teknologi ini layak diterapkan. Verifikasi hanya membutuhkan pencocokan data biometrik dengan identitas di KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami sempat melakukan uji coba di salah satu gerai operator seluler. Prosesnya cepat dan mudah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan kesiapan sistem, termasuk tata kelola data biometrik sesuai regulasi.

“Sebelum diterapkan secara luas, perlu dilakukan uji coba terbatas untuk melihat kendala yang ada, serta evaluasi untuk perbaikan,” katanya.

Heru juga menilai penting bagi pemerintah menjamin keamanan penyimpanan data, termasuk lokasi dan mekanisme perlakuan data rekam wajah agar tetap sesuai standar UU PDP.

Heru mengingatkan agar data wajah dihapus setelah proses verifikasi selesai sehingga tidak disimpan tanpa kepastian.
“Data biometrik merupakan data sensitif yang harus diproses dan disimpan secara khusus,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat, selama pemerintah mampu memastikan transparansi dan keamanan pengelolaan data.

“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” ujarnya.

Heru juga menekankan pentingnya penerapan bertahap dan kesiapan operator dalam menghadapi lonjakan jumlah pendaftar.

“Kalau hanya beberapa orang yang daftar, mungkin tidak masalah. Tapi ketika masyarakat berbondong-bondong mendaftar, harus ada antisipasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pengelolaan biometrik harus mematuhi peraturan yang berlaku serta memerlukan sosialisasi publik yang tepat agar kebijakan ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan.

[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version