Dailykaltim.co, Penajam – Pemenuhan hak anak pasca perceraian masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Penajam Paser Utara (PPU). Perceraian tidak hanya memutus hubungan suami istri, tetapi juga kerap meninggalkan dampak terhadap anak dan perempuan, terutama dalam hal nafkah, pengasuhan, psikologis, dan ekonomi.
Isu tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Penajam dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten PPU, Senin (8/6/2026).
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Salah satu fokusnya adalah memastikan hak perempuan dan anak tidak terabaikan setelah perceraian terjadi.
“Selain itu, pasca perceraian masih ditemukan persoalan seperti tidak terpenuhinya nafkah anak, kurangnya komunikasi antara orang tua dalam pengasuhan, dampak psikologis pada anak, serta kesulitan ekonomi yang dialami sebagian perempuan,” ujar Jansje.
Menurutnya, persoalan pasca perceraian tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum. Setelah putusan perceraian, ada kebutuhan anak yang tetap harus dipenuhi, termasuk nafkah, pendidikan, pengasuhan, rasa aman, dan dukungan psikologis.
Dalam banyak situasi, anak menjadi pihak yang paling rentan. Ketika komunikasi orang tua tidak berjalan baik, pola pengasuhan dapat terganggu. Jika nafkah anak tidak dipenuhi, kebutuhan dasar anak juga berpotensi terdampak.
“Permasalahan-permasalahan tersebut memerlukan perhatian dan sinergi dari seluruh pihak agar hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi secara optimal,” katanya.
Jansje menilai, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar persoalan pasca perceraian tidak dibiarkan berjalan sendiri. Pengadilan Agama, Puspaga, pemerintah daerah, dan lembaga terkait perlu memiliki mekanisme koordinasi agar perempuan dan anak yang membutuhkan layanan dapat diarahkan secara tepat.
FGD ini juga diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Terutama dalam membangun mekanisme rujukan yang lebih jelas bagi keluarga yang menghadapi persoalan pasca perceraian.
“Saya juga berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi penguatan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin, memperkuat koordinasi dan mekanisme rujukan antar lembaga, serta membangun komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tandasnya.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, DP3AP2KB PPU berharap hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih terlindungi. Tidak hanya dalam dokumen putusan, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari setelah keluarga mengalami perceraian.
[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
