Dailykaltim.co, Penajam – Penataan zona parkir di wilayah-wilayah strategis seperti pasar dan pelabuhan mulai mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Anggota Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menilai keberadaan kantong parkir yang tertib dan representatif harus menjadi prioritas jika pemerintah daerah ingin mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Memang areal-areal seperti Pasar Petung itu sebenarnya harus mulai ditertibkan,” ujar Jhon Kenedy saat ditemui usai melakukan pemantauan di beberapa titik fasilitas umum.

Menurut dia, kawasan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat memiliki potensi retribusi yang besar, namun kerap kali dihadapkan pada kondisi parkir yang semrawut dan tidak terorganisir. Hal ini bukan hanya mengganggu arus kendaraan dan pengunjung pasar, tetapi juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan penertiban dan pungutan resmi.

“Jadi di mana ada potensi PAD, pemerintah harus menyediakan (kantong parkir) atau dibuatkan alokasi parkirnya. Kalau hanya semrawut, itu kan kurang bagus,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pemungutan retribusi harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas. Tanpa adanya sarana resmi dan dukungan prasarana yang layak, kebijakan pungutan justru bisa dianggap sebagai tindakan sepihak.

“Kuncinya itu, pemerintah boleh memungut apabila sarana parkir itu di sana ada. Tetapi kalau itu belum ada, enggak bisa juga kita sewenang-wenang,” ucapnya.

Di sisi lain, Jhon juga menyoroti kawasan pelabuhan yang selama ini berkembang secara organik oleh masyarakat. Ia menyebut keberadaan tempat parkir di pelabuhan masih dikelola oleh pihak-pihak swasta atau masyarakat sekitar sebagai bentuk usaha kecil. Keberadaan mereka patut dihargai, namun tetap perlu diatur agar tidak tumpang tindih dengan kepentingan umum.

“Seperti pelabuhan kita ini, kan sekarang sarananya sudah ada, walaupun memang pribadi-pribadi saja yang ada di sana. Itu kan juga usaha kecil,” jelasnya.

Terkait hal itu, ia menyarankan agar Pemda bijak dalam menetapkan jenis pungutan yang berlaku. Alih-alih memaksakan retribusi parkir dalam situasi infrastruktur yang belum siap, Jhon menyarankan agar pajak usaha kecil lebih didahulukan, sembari membenahi fasilitas dan legalitas pengelolaan lahan.

“Kalau kita mau tarik retribusi, pajak yang seperti apa? Mungkin bisa pajak usahanya saja,” katanya.

[RRI | ADV DPRD PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version