Dailykaltim.co – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum mendapatkan inpassing. Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru keagamaan di sekolah umum. Kementerian Agama menaikkan tunjangan profesi dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan kekurangan pembayaran sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut regulasi ini sebagai bentuk afirmasi negara terhadap peran guru agama dalam membangun karakter bangsa.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI agar segera menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ia juga mengingatkan agar proses pencairan, termasuk pembayaran rapelan, dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” ujar Amien Suyitno.

Di sisi lain, Direktur PAI M. Munir menekankan pentingnya peran aktif guru PAI Non ASN dalam mengakses dan mengikuti pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyebut mayoritas guru tersebut diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah.

Guru yang berhak atas tunjangan ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) juga diakui maksimal 6 JTM sebagai bagian dari ketentuan tersebut.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Ia menambahkan, kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan agama di sekolah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version