Dailykaltim.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Mei 2026.
Dari total penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang menerima RK II sehingga langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak lima orang menerima PMP Khusus I.
Berdasarkan sebaran wilayah, penerima remisi terbanyak berada di Sumatra Utara sebanyak 186 orang, disusul Kalimantan Barat 163 orang dan DKI Jakarta 140 orang.
Agus berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak 2026 disebut menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 serta anggaran makan anak binaan Rp2.145.000, sehingga total penghematan mencapai lebih dari Rp842 juta.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Adapun jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha, dengan 1.047 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi khusus.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE dilakukan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di berbagai daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
