Dailykaltim.co – Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 356 laporan terkait perundungan atau bullying. Dari laporan tersebut, 211 insiden terjadi di rumah sakit vertikal, sementara 145 kasus lainnya terjadi di luar rumah sakit vertikal (RSV).
Bentuk perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi non-fisik, non-verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak sesuai dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.
“Hasil investigasi terhadap 156 kasus menunjukkan bahwa 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam pernyataan resminya pada Selasa (20/8/2024).
Syahril menjelaskan bahwa Kemenkes serius dalam menindak pelaku bullying. Nama-nama pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, Kemenkes telah menyerahkannya kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Tindakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan. Kemenkes juga menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp di 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id untuk melaporkan kasus bullying.
Aduan yang masuk akan diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes dan langsung diselidiki oleh tim Inspektorat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Jika kasus perundungan terbukti, ada tiga jenis sanksi yang diterapkan bagi pelaku, sesuai dengan perannya di Rumah Sakit Pendidikan. Berikut adalah jenis sanksi yang diberlakukan:
Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai RS, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Untuk peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing minimal tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan dari pendidikan.
Untuk Pimpinan RS Pendidikan:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Kami berharap praktik ini segera dihentikan. Bagi peserta didik, jangan ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik bullying. Jangan takut,” ujar Syahril.