Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2024), menyatakan bahwa produk UMKM sulit bersaing dari sisi harga. “Produk ilegal masuk tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan, sehingga harga jualnya sangat murah,” kata Fiki.
Fiki menambahkan bahwa kualitas produk UMKM saat ini tidak kalah dengan produk impor. Namun, karena produk ilegal yang masuk ke pasar lokal sangat banyak, produk UMKM menjadi kalah harga. “UMKM kita digempur dari segala arah. Pak Menteri Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021,” katanya.
Produk asing dapat masuk ke Indonesia melalui e-commerce cross border dengan harga murah, kata Fiki. Dia juga memperingatkan ancaman dari aplikasi marketplace Temu asal China, yang dapat mematikan UMKM karena memungkinkan pabrik di China bertransaksi langsung dengan konsumen di Indonesia.
Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait dapat bersinergi untuk mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia demi melindungi UMKM.
Fiki juga mengharapkan adanya kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha. Importir harus mematuhi regulasi dengan membayar bea masuk barang impor agar UMKM bisa bersaing. “UMKM yang terkena dampak berat akan sulit bangkit lagi karena keterbatasan modal,” ujarnya.
Selain itu, UMKM juga menghadapi masalah mahalnya biaya dan proses perizinan, seperti pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pembuatan badan hukum usaha. “Ini semua menjadi tantangan bagi UMKM untuk bersaing dengan produk impor murah yang ilegal,” tambah Fiki.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Satgas ini bertugas menindak importir yang memanipulasi dan menyalahgunakan izin impor.
Satgas yang terdiri dari 11 perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait ini sedang melakukan pemetaan terhadap rencana aksi untuk mencegah impor ilegal. “Kami berharap pekan ini ada kasus yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan,” ujar Bara.
Bara menegaskan bahwa Satgas ini diberi waktu enam bulan untuk bekerja, hingga Desember 2024, untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari bahaya impor ilegal. “Penindakan hanya berlaku untuk importir, bukan penjual di pasar atau mal,” kata Bara.