Dailykaltim.co – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka akses pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil dan status bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui posisi desilnya.

Melalui sistem tersebut, warga dapat mengetahui apakah mereka masuk dalam Desil 1–4 yang berpotensi menjadi sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN menjadi basis utama penentuan penerima bansos dan merupakan hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemensos menjelaskan, data desil dalam DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh BPS. Pembaruan dilakukan melalui berbagai sumber, antara lain ground check Kemensos, pemutakhiran pemerintah daerah, serta sumber data lainnya. Data terbaru inilah yang digunakan untuk menentukan sasaran penerima bansos berdasarkan usulan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai KTP
  3. Isi kode verifikasi yang tertera (klik refresh jika kurang jelas)
  4. Klik tombol “CARI DATA”

Setelah proses pencarian, sistem akan menampilkan informasi berupa nama, kelompok desil, serta status penerimaan bansos.

Kemensos juga meluruskan informasi yang beredar di internet mengenai pembagian desil berdasarkan pendapatan atau pengeluaran. Kementerian menegaskan bahwa pengelompokan tersebut tidak benar.

Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset. Terdapat 10 kelompok desil, masing-masing mencakup 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

“Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos,” kata Joko Widiarto Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.

Perhitungan desil selanjutnya akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS. Sistem ini menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial.

“Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK,” kata Joko.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version