Dailykaltim.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan transformasi layanan pertanahan melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang mulai dijalankan sejak 2023. Kendati proses digitalisasi berjalan bertahap, sertifikat tanah dalam bentuk fisik lama seperti warkah atau buku berwarna hijau tetap sah secara hukum dan tidak kehilangan keabsahannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa perubahan bentuk sertifikat tidak menggugurkan legalitas sertifikat lama yang dimiliki masyarakat.
“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Shamy.
Shamy menjelaskan bahwa peralihan ke sertifikat digital akan dilakukan ketika pemilik tanah mengurus layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, atau layanan lainnya.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” kata dia.
Ia juga menanggapi sejumlah narasi keliru yang beredar mengenai sertifikat elektronik. Menurutnya, isu seperti penarikan paksa sertifikat lama atau dugaan perampasan tanah oleh negara melalui sistem elektronik tidak berdasar.
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertifikat Elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Shamy.
Ia mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi mengenai kebijakan pertanahan melalui kanal yang disediakan Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi kementerian, serta layanan pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Transformasi digital ini, menurut Kementerian ATR/BPN, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan pertanahan, tanpa mengurangi hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.