Dailykaltim.co – Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret hingga April 2026. Penambahan tersebut membuat jumlah cagar budaya nasional yang telah ditetapkan pemerintah meningkat dari 313 menjadi 743 objek.

Penetapan dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN) yang membahas ratusan usulan dari pemerintah daerah, Museum Nasional Indonesia, hingga koleksi hasil repatriasi dari luar negeri.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan jumlah penetapan tahun ini melampaui total cagar budaya nasional yang ditetapkan selama puluhan tahun sebelumnya.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, pemerintah masih menargetkan penambahan jumlah cagar budaya nasional hingga mencapai 1.750 objek sepanjang 2026.

“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” katanya.

Sebagian besar usulan yang dibahas TACBN berasal dari benda budaya hasil repatriasi. Selain itu, terdapat pula usulan dari koleksi Museum Nasional Indonesia dan sejumlah pemerintah daerah.

Beberapa objek yang direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional antara lain fosil Homo erectus hasil repatriasi dari Belanda, Situs Gua Metaduno, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa, hingga Prasasti Canggal.

Sidang berikutnya juga merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus, Masjid Kuno Palopo, Gedung Bank Indonesia, serta ratusan benda hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam.

Fadli mengatakan status cagar budaya diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap benda-benda bersejarah yang baru kembali ke Indonesia.

“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.

Selain aspek pelindungan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan kawasan cagar budaya untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat, seperti yang diterapkan di kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” kata Fadli.

Hingga Mei 2026, capaian penetapan cagar budaya nasional tercatat baru mencapai sekitar seperempat dari target tahunan pemerintah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version