Dailykaltim.co – Pengelolaan spektrum frekuensi radio nasional bersiap memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi baru Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Indonesia sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan spektrum di tingkat nasional.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan spektrum frekuensi radio dengan perkembangan teknologi global, kebutuhan nasional, serta dinamika hasil forum internasional.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Kemkomdigi membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Langkah ini menjadi bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
Kemkomdigi menilai tabel alokasi spektrum frekuensi radio sebagai instrumen strategis dalam tata kelola spektrum nasional. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menegaskan bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio ditetapkan oleh menteri.
Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Pergantian dilakukan guna menyelaraskan kebijakan spektrum nasional dengan Radio Regulations edisi 2024 serta hasil World Radiocommunication Conference 2023 (WRC-23) yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU).
Secara substansi, rancangan peraturan menteri tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia, catatan kaki internasional dan nasional, pengelompokan spektrum ke dalam sembilan rentang frekuensi, hingga pengaturan dinas radio dan spektrum untuk kepentingan keselamatan. Rancangan ini juga mencakup penyesuaian alokasi frekuensi berdasarkan hasil keputusan WRC-23.
Selain itu, regulasi tersebut memuat ketentuan penambahan stasiun bumi untuk kebutuhan gateway, serta pengaturan spektrum untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh pada pita frekuensi tertentu.
Seiring penerapan pengaturan baru, Kemkomdigi juga akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan serta regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terkini.
Untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan nasional, Kemkomdigi membuka ruang partisipasi publik hingga 2 Januari 2026. Masyarakat, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat amal002@komdigi.go.id, fadz002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id dan lign001@komdigi.go.id.
Melalui penyusunan regulasi baru ini, Kemkomdigi berharap tata kelola spektrum frekuensi radio nasional semakin kuat, mendukung pengembangan teknologi telekomunikasi, serta menjamin pemanfaatan spektrum yang tertib, efisien, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
