Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan inisiatif baru bertajuk “SadarRuang: Glosarium Bidang Pengawasan Ruang Digital” sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang digital nasional dan meningkatkan konsistensi komunikasi Indonesia dalam kerja sama internasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

“SadarRuang adalah langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pentas dunia,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Program SadarRuang dirancang sebagai panduan nasional untuk melakukan standardisasi terminologi bahasa Inggris di bidang pengawasan ruang digital. Panduan ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas komunikasi Indonesia di forum internasional dan mendukung diplomasi digital yang lebih terarah.

Inisiatif tersebut digagas oleh Penni Rusman, Penerjemah Ahli Madya di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, sebagai langkah memperkuat kedaulatan digital berbasis tata kelola informasi yang presisi dan profesional.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan pentingnya konsistensi istilah dalam forum internasional.

“SadarRuang lahir dari kebutuhan akan konsistensi dan profesionalisme komunikasi di forum internasional. Tanpa standar istilah yang seragam, posisi negosiasi Indonesia dapat melemah dan menimbulkan salah tafsir dalam aspek hukum, teknis, maupun sosial,” tuturnya.

SadarRuang disusun tidak hanya sebagai glosarium, tetapi juga sebagai panduan komunikasi lintas sektor di bidang pengawasan ruang digital. Glosarium ini mencakup berbagai istilah penting terkait privasi data, keamanan siber, transaksi elektronik, serta etika digital, dengan tujuan menghadirkan padanan istilah yang seragam dan mudah dipahami di seluruh lembaga pemerintahan maupun mitra internasional.

“Selama ini penerjemahan dokumen dilakukan tanpa basis data resmi, hanya mengandalkan memori kolektif. Glosarium ini hadir sebagai standar bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam isu digital,” ujar Mediodecci.

Standardisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat diplomasi digital Indonesia di berbagai forum global yang memiliki implikasi hukum dan ekonomi. Ketidaksesuaian istilah dapat menimbulkan perbedaan interpretasi yang berpotensi memengaruhi kedaulatan siber nasional.

Selain menjadi acuan teknis, SadarRuang juga akan dikembangkan sebagai platform digital interaktif yang dapat diakses publik. Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan, terjemahan, serta konteks penggunaan istilah secara mudah dan transparan. Upaya ini sekaligus mendorong peningkatan literasi digital nasional.

“Glosarium ini akan menjadi pegangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi agar tidak terjadi interpretasi ganda yang dapat dimanfaatkan secara negatif,” tambahnya.

Pengembangan SadarRuang dilakukan melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, penerjemah pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Proyek ini juga melibatkan pakar Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan keakuratan teknis dan kekuatan hukum dari setiap istilah.

Tahapan pengembangan meliputi penyusunan draf glosarium lintas sektor, verifikasi istilah bersama lembaga bahasa dan pakar digital, serta peluncuran platform daring interaktif yang akan tersedia bagi publik.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version