Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang memeriksa 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resminya pada Senin (9/9/2024).

Afifuddin menjelaskan bahwa proses verifikasi kelengkapan LHKPN bakal calon masih berlangsung hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“Masih diteliti sampai penetapan nanti. Kami akan cek secara menyeluruh,” kata Afifuddin.

KPU Daerah juga berperan dalam memverifikasi dokumen LHKPN para bakal calon kepala daerah.

“Kelengkapan dokumen bakal calon diumumkan oleh teman-teman di provinsi, kabupaten, dan kota. Nanti kami cek kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Minggu (8/9/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan LHKPN, sebanyak 1.325 laporan sudah lengkap, sementara 107 bakal calon masih dalam proses pelengkapan oleh KPU.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version