Dailykaltim.co, Tenggarong – Kelima pemuda di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap saat hendak mencuri buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Desa Banua Puhun.
Mereka yang berinisial EG (29), MR (28), FS (26), MR (27), dan MT (20) berhasil diringkus oleh Polsek Muara Kaman setelah penyelidikan dan pengungkapan identitas pada Selasa (20/2/2024).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan aksi pertama mereka dalam mencuri buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, Rabu (21/2/2024).
Kejadian dimulai pada 15 Januari lalu ketika security perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan. Saat tiba di Desa Banua Puhun, security melihat kelompok mencurigakan yang tengah mencuri buah kelapa sawit menggunakan tiga perahu ketinting.
Security segera menghubungi rekan-rekannya untuk menangkap para pelaku, tetapi rencana itu diketahui tersangka sehingga mereka berhasil melarikan diri menggunakan ketinting.
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, karyawan perusahaan berhasil mengamankan dua unit ketinting yang ditinggalkan. Dalam perahu tersebut, ditemukan sejumlah buah kelapa sawit yang hendak dicuri, dengan total 93 janjang berat 1.430 kilogram atau 1,4 ton.
“Salah satu tersangka merupakan mantan karyawan atau security di perusahaan itu, sehingga mereka tahu medannya,” kata IPTU Larto.
Kelima tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.