Dailykaltim.co, Paser – Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari resmi melantik 19 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pelantikan berlangsung di Pendopo Lou Bapekat, Senin (8/9/2025), dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, serta para kepala perangkat daerah.
Pelantikan ini menjadi yang pertama dilakukan sejak Ikhwan dilantik sebagai Wakil Bupati oleh Presiden pada 20 Februari 2025.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, kami ucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya sembilan belas orang,” kata Ikhwan.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi 1 orang Polisi Pamong Praja ahli pertama, 3 orang Polisi Pamong Praja Mahir, 1 orang Administrator Kesehatan Masyarakat ahli muda, 3 orang Analis Ketahanan Pangan ahli muda, 10 orang Pengawas Sekolah ahli muda, serta 1 orang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ahli pertama.
Ikhwan menegaskan, seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi dan uji kompetensi sesuai standar nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Ikhwan meminta para pejabat baru dapat menghadirkan terobosan di bidang masing-masing, sekaligus mempercepat pelaksanaan visi pembangunan daerah.
“Paser TUNTAS mencerminkan komitmen dan dedikasi yang mendalam terhadap pencapaian hasil yang sempurna dalam setiap aspek kehidupan dan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, makna Tuntas bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi menekankan kualitas terbaik dengan penuh tanggung jawab.
“Paser Tuntas” berarti memegang teguh prinsip integritas, bekerja dengan hati, serta memastikan bahwa apa yang kita mulai akan kita akhiri dengan penuh kebanggaan dan kepuasan,” ucap Ikhwan.
Wabup juga menyampaikan harapan agar pejabat fungsional baru memiliki etos kerja yang kuat, disiplin, dinamis, dan mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam mendukung reformasi birokrasi.
“Kami menaruh harapan besar kepada bapak-ibu sekalian, agar memiliki etos kerja yang kuat, pekerja keras dan pekerja cerdas, dinamis, berintegritas, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang dalam rangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” katanya.
Sekda Paser Katsul Wijaya menambahkan, pergeseran jabatan fungsional dilakukan berdasarkan usulan aparatur dan kapasitas mereka untuk melanjutkan masa pengabdian. Ia menjelaskan, pejabat fungsional memiliki masa pensiun lebih panjang dibandingkan jabatan struktural.
“Diketahui, sebelum mereka menjadi pejabat fungsional, masa pensiun ditetapkan hingga usia 58 tahun dan setelah beralih menjadi pejabat fungsional maka masa pensiun hingga usia 60 tahun. Kita memang masih butuh pejabat fungsional, meski ada program perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Harapan kami dengan terisinya pejabat fungsional, dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi,” ucap Katsul.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Mutasi dan Promosi BKPSDM Paser, Saipul Mujahidin, menjelaskan bahwa pengalaman kerja menjadi salah satu syarat penting untuk menduduki jabatan fungsional.
“Syaratnya berpengalaman minimal dua tahun di jabatan yang akan dilamar. Misal analis ketahanan pangan, meski bukan dari dinas ketahanan pangan tapi jabatannya relevan, maka bisa mengisi jabatan fungsional dimaksud,” ucap Saipul.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.