Dailykaltim.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menempatkan pencegahan perkawinan anak sebagai agenda prioritas perlindungan hak anak. Pemerintah menilai penguatan mekanisme dispensasi kawin perlu diarahkan pada kepentingan terbaik anak, bukan semata prosedur administratif.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan praktik perkawinan anak bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak anak dan membawa konsekuensi serius bagi kehidupan mereka.
“Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” ujar Pribudiarta dalam siaran pers Kementerian PPPA, di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia mengungkapkan, data nasional menunjukkan tren penurunan praktik perkawinan anak. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, angka perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, lebih rendah dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024.
Meski demikian, Pribudiarta menilai penurunan tersebut belum menutup persoalan. Praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga upaya pencegahan dinilai perlu terus diperkuat.
“Penurunan angka ini patut diapresiasi, namun perkawinan anak masih menimbulkan dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan antargenerasi yang mengancam kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sebagai kerangka koordinasi lintas sektor dari pusat hingga daerah. Strategi tersebut mencakup penguatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan, perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta koordinasi antar-pemangku kepentingan.
Dalam konteks penanganan kasus, mekanisme dispensasi kawin ditempatkan sebagai instrumen terakhir. Pribudiarta menegaskan, dispensasi kawin harus diputus secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan anak dari berbagai aspek.
“Dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mendengarkan suara anak serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap permohonan dispensasi kawin perlu didahului asesmen komprehensif yang mencakup aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi. Asesmen tersebut dapat melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bahan pertimbangan pengadilan.
“Dengan asesmen tersebut, pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi anak sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan risiko jangka pendek dan jangka panjang bagi kehidupan anak,” imbuh Pribudiarta.
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak juga menuntut penguatan peran keluarga dan masyarakat. Edukasi publik, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta akses layanan perlindungan anak yang responsif dinilai menjadi kunci agar hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan dapat terjamin.
Pribudiarta menyebut Kemen PPPA terus memperkuat peran PUSPAGA dan UPTD PPA sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, sekaligus mengembangkan sistem pemantauan Stranas PPA berbasis integrasi data lintas sektor.
“Kami mengajak pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta masyarakat luas untuk bersama-sama membangun narasi publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, tidak menormalisasi praktik berbahaya perkawinan anak, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi hak dan masa depan anak Indonesia,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
