Dailykaltim.co, Samarinda – Fenomena korupsi di Indonesia menjadi permasalahan serius yang perlu diselesaikan. Mulai dari suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan lainnya, menjadi sorotan. Untuk mengatasi hal ini, pembekalan anti korupsi seharusnya dilakukan sejak dini, mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi.

“Sebagai langkah konkrit dalam memberantas korupsi, pembekalan atau pendidikan anti korupsi harus dilakukan sejak dini. Baik itu di tingkat SD, SMP, SMA/SMK, hingga Perguruan Tinggi,” kata Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan pembekalan kepada ribuan lulusan Universitas Mulawarman terkait strategi pemberantasan dan penguatan anti korupsi. Johanis diundang oleh Universitas Mulawarman sebagai narasumber kuliah umum dalam kegiatan Wisuda Gelombang I Tahun 2024.

Johanis mengungkapkan bahwa praktik korupsi di Indonesia menjadi hal lumrah yang merugikan negara dan masyarakat, dan perlu dicegah melalui pendidikan politik. Menurutnya, KPK memiliki tugas pokok dan wewenang dalam menangani kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019.

“Kami melakukan pencegahan, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Johanis menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan bisa mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan.

“Dalam kesempatan yang sama, Johanis memberikan pesan khusus kepada seluruh ribuan lulusan wisudawan-wisudawati Universitas Mulawarman Gelombang I 2024. ‘Tolak apapun jenis maupun bentuk tindakan korupsi, karena itu sangat merugikan. Pemuda-pemudi harus diberikan pemahaman, terkait dampak yang ditimbulkan oleh korupsi tersebut,’ jelasnya,”

Kemudian, ia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa lulusan Universitas Mulawarman nantinya akan berkarir sebagai penyelenggara negara.

“Pesan saya, kalian harus belajar dengan serius. Suatu saat jika kalian menjadi penyelenggara negara, jangan sampai terlibat dalam tindakan korupsi,” tutupnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version