Dailykaltim.co, Penajam – Proses penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan tahapan penetapan, belum diterbitkan.

Dalam rapat koordinasi di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih awalnya direncanakan sesuai jadwal. Namun, absennya surat resmi dari KPU RI membuat KPU PPU mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan pleno hingga surat tersebut diterima.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, membenarkan penundaan tersebut melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih baru dapat dilaksanakan setelah adanya arahan resmi dari KPU RI.

“KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara. Setelah itu, KPU akan menyurati KPU daerah untuk menjelaskan bahwa daerah-daerah yang tidak ada permohonan sengketa dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Muhammad Misran.

Ia juga memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penetapan pasangan calon terpilih akan segera diumumkan setelah surat dari KPU RI diterbitkan.

KPU PPU berharap penundaan ini tidak akan menghambat tahapan pemilihan secara keseluruhan. Seluruh proses diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. KPU PPU berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi kepada seluruh pihak terkait perkembangan penetapan pasangan calon terpilih.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version