Dailykaltim.co, Penajam – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU mengingatkan pentingnya penggunaan ruang digital yang bijak dan bertanggung jawab. 

Khairudin, Kepala Diskominfo PPU, menyoroti potensi penyebaran informasi yang salah atau hoaks yang bisa berdampak negatif pada proses Pilkada, bahkan mengancam kerukunan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penggunaan ruang digital di PPU perlu dipacu untuk mendukung kelancaran Pilkada. Kalau berbicara UU ITE, penyebaran informasi yang salah bisa berdampak pada diri kita sendiri,” ujar Khairudin.

Pesan ini datang sebagai langkah antisipasi dari Diskominfo untuk menjaga ruang digital tetap kondusif selama masa Pilkada. 

Di era digital yang serba cepat, penyebaran informasi melalui media sosial dapat menyulut kesalahpahaman jika tidak diverifikasi terlebih dahulu, dan hal ini berpotensi merugikan banyak pihak serta mengganggu jalannya demokrasi.

Khairudin menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat bukan hanya berisiko menimbulkan perpecahan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum. UU ITE memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Dalam situasi seperti Pilkada, edukasi digital menjadi semakin penting. Khairudin berharap masyarakat PPU lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama yang berkaitan dengan isu-isu Pilkada.

“Bijaksanalah dalam menyampaikan segala sesuatu, terutama informasi,” tutup Khairudin.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version