Dailykaltim.co, Penajam – Dengan berlakunya Undang-Undang Desa terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, kini masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi kepala desa untuk menyelesaikan program-program pembangunan di wilayahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menyambut positif perubahan ini. Menurutnya, masa jabatan 6 tahun sering kali dianggap belum cukup bagi kepala desa untuk merampungkan berbagai program kerja yang direncanakan.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk mengimplementasikan visi dan misinya demi kemajuan desa.
“Kalau berdasarkan undang-undang desa terbaru itu, undang-undang nomor 3 tahun 2024. Kalau nggak salah dari perubahan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ya. Kepala desa itu kan masa jabatannya 6 tahun ya, kemudian sekarang berubah menjadi 8 tahun,” ujar Tita.
Perubahan ini juga disambut baik oleh berbagai pihak yang menilai bahwa 6 tahun merupakan waktu yang relatif singkat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program prioritas yang memerlukan waktu panjang, seperti pengembangan UMKM, pengelolaan potensi alam desa, hingga pembangunan fasilitas umum.
“Kemarin sudah dikukuhkan ya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Jadi ada perubahan yang signifikan terkait dengan penambahan masa tugasnya kades yang dari 6 tahun dapat bonus 2 tahun,” jelas Tita lebih lanjut.
Meskipun masa jabatan diperpanjang, Tita menekankan bahwa kepala desa tetap hanya dapat mencalonkan diri sebanyak dua kali, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya. Artinya, meskipun masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun, kepala desa hanya bisa menjabat maksimal dua periode atau 16 tahun.
“Dia boleh mencalonkan dua kali, sama saja sebenarnya. Jadi, totalnya memang sama dengan yang sebelumnya, tetapi perubahan signifikan ada pada durasi jabatannya yang lebih panjang,” lanjutnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan desa-desa di PPU, termasuk desa-desa di wilayah lain, dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensi yang dimiliki. Kepala desa yang menjabat lebih lama dapat melanjutkan program-program strategis yang berkelanjutan tanpa terganggu oleh pergantian kepemimpinan yang terlalu cepat.
Selain itu, program-program yang bersifat jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat, dapat dilakukan lebih optimal.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.