Dailykaltim.co – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan menyasar barang-barang mewah. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat, tetapi difokuskan pada barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa kenaikan ini telah melalui koordinasi dengan DPR dan dirancang untuk meminimalkan dampak ekonomi pada masyarakat luas.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR, kenaikan tarif PPN itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta.
Presiden menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang yang sudah dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah.
Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada barang dan jasa kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan angkutan umum akan tetap dikenakan tarif nol persen atau dibebaskan dari pajak.
“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, sesuai dengan kebijakan yang sudah ada,” tegas Presiden.
Kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021 menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dilanjutkan menjadi 12 persen pada 2025.
“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dengan pemberian paket stimulus ekonomi pada 2025 senilai Rp38,6 triliun.
Stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta pembiayaan untuk industri padat karya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, serta mendukung pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden Prabowo.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap kenaikan tarif PPN tidak akan membebani masyarakat luas, sementara stimulus ekonomi yang disiapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.