Dailykaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II tahun 2024 dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor. Di antaranya adalah pengaturan tentang tata cara pengupasan dan pengendalian galian tanah serta pematangan lahan; pengaturan usaha penginapan seperti hotel melati, guest house, dan kost; penataan serta pengembangan ekonomi kreatif; perlindungan serta pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern; penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan umum; pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; pendidikan yang aman bencana; perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha jasa kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda; penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis; serta revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, terdapat tujuh Raperda yang diajukan kembali setelah belum terselesaikan pada tahun 2024. Raperda tersebut meliputi pengelolaan air limbah domestik; penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat; penyelenggaraan transportasi; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang; perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana; serta perubahan keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya penetapan Raperda ini.
“Ini adalah bagian dari program untuk pembentukan Perda, seperti yang sudah disampaikan, ada 7 perda yang kita usulkan di 2024 tapi belum selesai dan kita usulkan kembali di 2025. Beberapa di antaranya sangat strategis, terkait dengan limbah domestik, Perumdam, ketentraman masyarakat. Kita harap ini menjadi bagian dari tugas kita semua, terutama DPRD untuk mendalami,” katanya.
Rusmadi juga menyampaikan bahwa meskipun proses pembentukan Perda sempat diwarnai perdebatan, secara keseluruhan berjalan dengan baik. Ia berharap, dengan penetapan Raperda ini, Kota Samarinda dapat terus maju dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Sejauh ini proses pembentukan berjalan dengan baik walaupun ada perdebatan, tetapi kembali kepada tujuan, khususnya perda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.