Dailykaltim.co – Platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut capaian tersebut sebagai perkembangan awal dalam upaya pelindungan anak di ruang digital.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, antara lain dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui fitur Help Center serta melakukan pembaruan kebijakan secara berkala.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak yang telah ditindak atau ditutup.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” kata Meutya.
Di sisi lain, evaluasi terhadap platform lain juga masih berlangsung. Pemerintah menilai platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global.
“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.
Hingga saat ini, Roblox disebut belum dapat dikategorikan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah lanjutan terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

