Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha hiburan terhadap kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya aktif mendorong para pemilik usaha hiburan untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tetapi kita selalu melakukan sosialisasi agar dia mengurus perizinan ke DPMPTSP supaya imbang,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bapenda, saat ini tercatat sudah ada sekitar 30 tempat hiburan yang teridentifikasi sebagai wajib pajak baru. Sebelumnya, sektor ini belum tersentuh secara optimal dalam sistem perpajakan daerah.
“Kalau tempat hiburan hasil pengawasan kami, artinya identifikasi wajib pajak baru sekitar 30-an. Karena sebelumnya belum ada,” kata Hadi.
Tempat-tempat hiburan tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di PPU, namun wilayah Sepaku tercatat sebagai kawasan dengan konsentrasi usaha hiburan terbanyak.
“Tersebar hampir di semua kecamatan, tetapi memang banyaknya di Sepaku,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi pajak daerah seiring dengan meningkatnya geliat ekonomi di PPU, termasuk di sektor jasa hiburan.
Dengan adanya identifikasi dan sosialisasi yang aktif, Bapenda berharap potensi pajak dari sektor ini dapat dioptimalkan, sekaligus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah lebih dulu tertib membayar pajak.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.