Dailykaltim.co, Paser – Dinas Perikanan Kabupaten Paser terus meningkatkan pelayanan bagi nelayan melalui fasilitasi pengukuran kapal perikanan dan penerbitan Pas Kecil di Kecamatan Tanjung Harapan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (31 Juli–1 Agustus 2025), untuk mendukung tertib administrasi kepemilikan kapal dan legalitas usaha nelayan.

Fasilitasi layanan ini menyasar 92 kapal nelayan, masing-masing 42 kapal di Desa Tanjung Aru dan 50 kapal di Desa Selengot. Seluruh kapal mendapatkan layanan pengukuran sekaligus penerbitan dokumen resmi kepemilikan kapal sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keselamatan pelayaran.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perikanan Paser, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, KSOP Balikpapan, UPP Pondong, Polairud Paser, dengan dukungan pemerintah desa dan BPD setempat. Sinergi lintas pihak ini diharapkan mempercepat pelayanan administrasi perikanan bagi nelayan di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Perikanan Paser, Rudiansyah, menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen legalitas kapal bagi nelayan.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal nelayan dan mendorong pengelolaan perikanan yang tertib dan berkelanjutan. Dengan memiliki Pas Kecil, nelayan dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah dan meningkatkan daya saing usahanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Paser yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penguatan sektor perikanan dan tata kelola pemerintahan yang melayani.

Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan tepat sasaran, sehingga legalitas usaha nelayan terjamin dan kontribusi sektor perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube.

Exit mobile version