Dailykaltim.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya penyusunan ulang hukum acara pemilu dan pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)—yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih efektif dan konsisten dalam menangani berbagai pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Bagja menyatakan bahwa usulan penyempurnaan hukum acara tersebut akan diajukan kepada DPR dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mendatang.
“Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya,” ujarnya.
Ia turut menyoroti perbedaan signifikan dalam durasi penanganan pelanggaran antara Bawaslu dan kepolisian. Menurutnya, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran, sementara penyidikan oleh kepolisian dapat memakan waktu hingga tiga sampai enam bulan.
“Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya atau misi yang mustahil undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa pemilu merupakan predictable process dengan unpredictable result, di mana tahapan dan prosedur sudah pasti, namun hasil akhirnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, percepatan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu menjadi krusial agar selaras dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelasnya.
Bagja memastikan bahwa usulan revisi hukum acara ini nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah untuk mendapatkan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan Bawaslu daerah yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyusun dokumen keterangan dengan cermat, akurat, dan sesuai dengan fakta yang ada.
Lebih lanjut, ia membuka ruang diskusi dan masukan dari kepolisian serta kejaksaan terkait penanganan tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada.
Dengan adanya penyusunan ulang hukum acara yang lebih terstruktur dan komprehensif, diharapkan penegakan hukum dalam pemilu dan pilkada dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung integritas proses demokrasi di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.