Dailykaltim.co – Polemik penggunaan klaim BPA Free pada kemasan produk pangan kembali mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan larangan pencantuman klaim tersebut pada kemasan yang sejak awal tidak menggunakan bahan mengandung Bisphenol A (BPA).

BPOM menilai klaim tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat karena dapat memberikan kesan bahwa suatu produk lebih aman dibandingkan produk lain yang sejenis.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujar Dwiana dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, regulasi mengenai penggunaan informasi terkait BPA pada label produk telah selesai disusun dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menyampaikan informasi kepada konsumen.

“Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.

BPOM juga melarang penggunaan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen terhadap suatu bahan tertentu. Selain itu, pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan informasi yang berpotensi mendorong masyarakat mengonsumsi pangan olahan secara tidak tepat.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 100, setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pencantuman klaim BPA Free pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” ujarnya.

Menurut Trubus, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan konsumen.

“Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi persaingan usaha tidak sehat dalam penggunaan klaim tersebut. Menurut dia, isu BPA kerap dimanfaatkan untuk membentuk persepsi tertentu terhadap produk pesaing yang menggunakan kemasan berbahan berbeda.

“Ini kan jelas akan merusak pasar produk kompetitor yang menggunakan kemasan ber-BPA. Jadi, label BPA Free itu memang sengaja dibuat di kemasannya untuk menjatuhkan produk pesaingnya. Padahal, kalau kemasan yang dipakai itu tidak mengandung BPA, kenapa pula mereka harus mengklaim BPA Free di labelnya. Kan aneh?” cetusnya.

Perdebatan mengenai penggunaan klaim BPA Free kembali menempatkan isu transparansi informasi produk sebagai perhatian. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan, regulator menegaskan bahwa informasi pada label harus berfokus pada kandungan yang benar-benar terdapat dalam produk, bukan pada zat yang sejak awal tidak digunakan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version