Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Langkah tersebut dibahas secara intensif dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pengadilan Agama Penajam dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) PPU, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk membahas layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Penajam, sekaligus pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten PPU.
Forum ini menjadi ruang bersama untuk melihat kembali layanan yang sudah berjalan dan kebutuhan penguatan ke depan.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda PPU melalui DP3AP2KB dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, khususnya terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian,” ujar Jansje dalam sambutannya.
Menurut Jansje, dispensasi kawin masih menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan pendekatan edukatif.
Permohonan dispensasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur hukum, tetapi juga menyangkut kesiapan anak, keluarga, dan dampak jangka panjang setelah perkawinan dilakukan.
Ia menyebut, sebagian permohonan dispensasi kawin masih dilatarbelakangi kondisi yang kompleks. Mulai dari kehamilan, tekanan sosial, pergaulan bebas, hingga faktor ekonomi.
“Kita masih menghadapi berbagai tantangan. Permohonan dispensasi kawin masih diajukan karena kehamilan, tekanan sosial, pergaulan bebas, maupun alasan ekonomi,” pungkasnya.
[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
