Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, tindakan korporasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian. Total kerugian dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sutikno merinci besaran kerugian per perusahaan, antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana itu kini berada di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan uang dilakukan demi kepentingan pemeriksaan kasasi. Jaksa penuntut umum juga telah memasukkan dana tersebut ke dalam memori tambahan kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” ucap Sutikno.

Mengacu laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa. Namun demikian, majelis menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan memutus para terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat hukum para terdakwa. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version