Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional
  • Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat
  • Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara
  • Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir
  • Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU
  • Usia Imun Tak Selalu Sama dengan Usia di KTP, Ini Penjelasannya
  • Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026
  • Bontang Gandeng Dunia Usaha untuk Jaga Kepesertaan JKN 15 Ribu Warga
  • Kutim Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Akan Jadi Bagian Pendidikan Dasar
  • Puskesmas Teluk Lingga Terapkan Layanan Berbasis Klaster
  • RSUD Sepaku Tambah Fasilitas, Kapasitas Rawat Inap Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
  • PPU Siapkan Kampung REDAM, Fokus Perkuat Rekonsiliasi dan Pencegahan Konflik Sosial
  • Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang
  • Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Kaji Penyesuaian BBM Nonsubsidi
  • Air Panas Pemapak Berau Dinilai Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Berkelas
  • Paser International Table Tennis Championship 2026 Jadi Ajang Sport Tourism
  • 200 Balita di PPU Terima Bantuan Pangan untuk Dukung Perbaikan Gizi
  • Karies Gigi hingga Tekanan Darah Tinggi Jadi Temuan Terbanyak dalam Program CGK
  • Festival Luuq Melapeh 2026 Kembali Digelar, Promosikan Budaya dan Wisata Kubar
  • Arena Pacu Kuda Pada Eweta Sumba Barat Dipilih Jadi Venue PON XXII/2028
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Redaksi Daily Kaltim19/06/2025 5:28 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (istimewa)

Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, tindakan korporasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian. Total kerugian dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sutikno merinci besaran kerugian per perusahaan, antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana itu kini berada di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan uang dilakukan demi kepentingan pemeriksaan kasasi. Jaksa penuntut umum juga telah memasukkan dana tersebut ke dalam memori tambahan kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” ucap Sutikno.

Mengacu laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa. Namun demikian, majelis menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan memutus para terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat hukum para terdakwa. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

kejaksaan Korupsi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM
Nasional

Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026

22/07/2026 4:38 PM
Nasional

Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang

22/07/2026 4:03 PM
Nasional

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Kaji Penyesuaian BBM Nonsubsidi

22/07/2026 7:26 AM
Nasional

Karies Gigi hingga Tekanan Darah Tinggi Jadi Temuan Terbanyak dalam Program CGK

18/07/2026 4:32 AM
Nasional

Nelayan Kapal 30-200 GT Bakal Dapat BBM Rp15 Ribu per Liter, ESDM Siapkan Aturan Teknis

15/07/2026 8:54 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

By Redaksi Daily Kaltim25/07/2026 6:42 AM

Dialykaltim.co – Indonesia terus memperkuat fondasi kepercayaan digital melalui upaya penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda…

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM

Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir

25/07/2026 6:22 AM

Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU

25/07/2026 6:13 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Mendikdasmen Salurkan Bantuan Revitalisasi untuk 123 Sekolah di Kaltim

05/06/2026 6:48 AM

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

23/05/2026 6:30 AM

Sapi Limosin 910 Kilogram dari Presiden Dikirim ke PPU Jelang Idul Adha

31/05/2025 6:18 AM
TERBARU

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version