Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerapan prinsip ini dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan bebas korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyoroti hal ini dalam workshop bertema “Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule” yang diselenggarakan oleh PT Pertamina EP Cepu di Jakarta, Rabu (12/3/25).

Fitroh menegaskan bahwa direksi BUMN, termasuk PT Pertamina EP Cepu, harus mengutamakan kepentingan perusahaan dalam setiap keputusan bisnis. Prinsip BJR, menurutnya, menjadi kunci dalam memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pengambilan keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya mens rea (niat jahat) yang bisa berujung pada konflik kepentingan. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korupsi terjadi jika ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan pada objektivitas dan integritas,” ujar Fitroh.

Korupsi di sektor BUMN masih menjadi tantangan besar. Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2024, sebanyak 181 kasus korupsi melibatkan BUMN dan BUMD, dengan 38 kasus masih dalam proses hukum pada 2024. Angka tersebut menggarisbawahi urgensi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan bisnis di lingkungan BUMN.

Prinsip BJR juga tertuang dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengamanatkan bahwa setiap keputusan direksi harus bebas dari konflik kepentingan. Fitroh memberikan contoh bagaimana konflik kepentingan dapat memengaruhi objektivitas keputusan.

“Misalnya, seorang Direktur yang ingin membeli barang dari perusahaan tempat anaknya bekerja, atau dari perusahaan milik saudaranya. Keputusan semacam itu jelas bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak objektivitas dalam kebijakan yang diambil,” tambahnya.

KPK berharap penerapan prinsip BJR dapat memastikan setiap keputusan di sektor BUMN benar-benar berpihak pada kepentingan perusahaan tanpa intervensi kepentingan pribadi. Dengan begitu, diharapkan tercipta iklim bisnis yang lebih sehat, transparan, dan bebas dari korupsi.

Melalui workshop ini, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di BUMN untuk berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem bisnis yang bersih dan berkelanjutan di Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version