Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berjalan efektif, adil, dan berdampak langsung terhadap masyarakat serta lingkungan.
Upaya itu diwujudkan melalui forum sosialisasi penguatan kolaborasi lintas sektor yang digelar di Ruang Meranti, Rabu, 25 Juni 2025. Forum ini mempertemukan pemerintah kabupaten, perwakilan kecamatan dan desa, serta sejumlah instansi teknis dari tingkat provinsi untuk merumuskan strategi konkret pengelolaan MBLB secara berkelanjutan.
“Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 berjalan efektif, adil serta berdampak pada peningkatan asli daerah termasuk perlindungan alamnya,” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Kutim.
Ia menilai bahwa sektor MBLB selama ini belum tertata optimal, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pemerataan manfaat. Perda tersebut, menurutnya, hadir sebagai instrumen hukum untuk menata ulang aktivitas pertambangan non-logam agar lebih terarah, transparan, dan tidak merugikan ekosistem alam.
Tiga narasumber dari berbagai instansi hadir dalam forum tersebut, yaitu Rani Nur Ainun Octaviani dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Rini Diana Setyowati dari Dinas ESDM Provinsi Kaltim, dan Simon dari Bapenda Kutim. Mereka membahas aspek regulasi, teknis, dan fiskal dari pelaksanaan Perda, termasuk isu perizinan usaha pertambangan rakyat, penerapan standar lingkungan, dan integrasi data lintas sektor.
“Kami berharap diskusi dan pertukaran gagasan dalam kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi strategis, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pengelolaan sektor MBLB di daerah kita tercinta,” kata Arif Nur Wahyuni.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan Perda tidak hanya berhenti pada tataran dokumen hukum. Ia menggarisbawahi perlunya strategi kolaboratif lintas sektor.
“Kegiatan yang kita laksanakan bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membangun pemahaman bersama. Untuk itu kehadiran para camat serta desa menjadi penting dalam berbagi informasi, berdiskusi, merumuskan rencana tindak lanjut, dan menyusun strategi penataan sektor MBLB,” jelas Zubair.
Ia juga menyampaikan bahwa Kutim memiliki potensi besar di sektor MBLB yang, jika dikelola secara benar, bisa berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat perlu disambut dalam menyukseskan program ini karena efek dari itu semua akan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Zubair berharap forum ini mampu menghasilkan rumusan langkah tindak lanjut yang aplikatif, tidak hanya menekankan aspek ekonomi, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan dan kelestarian lingkungan.
Forum ini menandai awal perubahan dalam tata kelola sektor MBLB di Kutim. Dengan regulasi yang telah tersedia dan kolaborasi yang mulai terbentuk, tantangan selanjutnya adalah pelaksanaan di lapangan—mulai dari penataan wilayah izin usaha, pengawasan bersama, hingga pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Kutim menargetkan pendekatan kolaboratif ini tidak hanya memberikan nilai ekonomi dari sektor tambang, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan memperluas keterlibatan publik dalam pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.