Dailykaltim.co, Kutim – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemerintah Kota Bontang dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terkait status administratif Kampung Sidrap. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, itu memastikan Sidrap tetap berada di bawah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sidang digelar secara daring mulai pukul 13.30 WIB dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pada pukul 13.56 WIB, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan amar putusan.

“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Permohonan uji materi diajukan Pemkot Bontang yang mempermasalahkan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999. Mereka berargumen Sidrap seharusnya masuk wilayah Bontang. Namun MK menilai tidak ada dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Sejak lama, Sidrap berada dalam situasi administratif yang tumpang tindih. Sebagian warga mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi dari Bontang, tetapi secara resmi tercatat sebagai penduduk Kutim. Kondisi ini bahkan menimbulkan kerancuan saat Pemilu 2024, ketika sebagian warga memilih di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.

Sebelumnya, MK sempat mengeluarkan putusan sela Nomor 10/PPU-XXII/2024 yang meminta Gubernur Kalimantan Timur memediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga MK mengambil keputusan final.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangannya hanya sebatas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah secara teknis. Perbedaan antara norma hukum dan fakta lapangan disebut harus diselesaikan Pemerintah Pusat melalui pemetaan resmi atau revisi undang-undang.

Dengan putusan ini, Sidrap secara hukum sah tetap berada dalam wilayah Kutai Timur. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut putusan tersebut dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah membangun Sidrap.

“Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” ujarnya dalam kunjungan ke Sidrap pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Ardiansyah menyebut sejumlah pembangunan infrastruktur sudah berjalan, mulai dari perbaikan jalan agar bisa dilalui kendaraan roda empat, pembangunan SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan pipa Perumdam. Selain itu, Sidrap telah dicanangkan sebagai desa penghasil pepaya yang diharapkan menjadi salah satu potensi unggulan daerah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version