Dailykaltim.co, Paser – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser mengambil langkah konkret dalam pelaksanaan reforma agraria dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bertema ‘Penataan Aset Sumber Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) di Kabupaten Paser Melalui Reforma Agraria’. Acara yang diadakan pada Selasa (10/9/2024) di Hotel Bumi Paser ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah serta kepala desa, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan tanah secara adil dan tepat guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Paser, Katsul Wijaya menekankan pentingnya pengelolaan tanah sebagai aset yang sangat berharga. Menurutnya, tanah harus dikelola secara adil dan aman agar terhindar dari persengketaan yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat.

“Untuk mengatur dan mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Katsul.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama penataan aset ini adalah untuk memastikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara merata dan adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk di tingkat daerah.

“Untuk menjalankan instruksi tersebut maka telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” tambahnya.

Pada 29 Juli lalu, Pemkab Paser menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai perubahan status lahan dari HPL (Hak Pengelolaan Lainnya) Transmigrasi menjadi APL (Area Pengelolaan Lainnya). Keputusan ini memungkinkan dilakukannya pemetaan dan penataan lahan oleh GTRA agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang bukan termasuk kategori TORA dengan baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, menjelaskan bahwa rakor ini secara khusus membahas pendayagunaan tanah TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar eks HGU PT. BIS, serta masalah transmigrasi dan tindak lanjut pelepasan HPL transmigrasi di Jone.

Ia juga menambahkan sumber TORA di Kabupaten Paser mencakup pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan MENLHK No. 6628 tahun 2021 yang meliputi wilayah Desa Petangis, tanah terlantar eks HGU PT. BIS di Desa Tiwei, Long Gelang, Olung, Kayungo Sari, dan Desa Belimbing, serta tindak lanjut pelepasan HPL di Jone seluas 500 hektar.

Rakor ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version