Dailykaltim.co, Paser – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, memimpin rapat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang rapat Sekretariat Daerah, Jumat (21/06/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah terkait.

Katsul Wijaya menjelaskan, rapat ini membahas waktu, tempat, dan mekanisme pengukuhan para Kades dan BPD.

“Tanggal dan lokasi masih dibahas dengan beberapa pertimbangan. Pelantikan bisa dilaksanakan di GOR Tapis atau di gedung Awa Mangkuruku,” ujarnya.

Pemkab Paser akan kembali menggelar pertemuan untuk memfinalisasi rencana pengukuhan tersebut. Ada kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para Kades dan BPD bisa segera bekerja.

“Pelantikan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, menyarankan pengukuhan dilakukan serentak agar lebih efisien.

“Jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang. Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien,” jelas Chandra.

Sebanyak 139 Kades dan 731 anggota BPD perlu dikukuhkan kembali akibat perubahan UU Desa. Pengukuhan diharapkan bisa dilakukan pada Juli mendatang. Perubahan dalam UU tersebut mencakup masa jabatan Kades dan BPD yang menjadi delapan tahun.

Kades dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku dapat mencalonkan diri satu kali lagi.

“Bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya,” pungkas Chandra.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version