Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) guna merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan petunjuk dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menjelaskan bahwa Musrenbang berfungsi sebagai forum koordinasi dan komunikasi antara berbagai pihak terkait untuk menyusun rencana pembangunan daerah.
Dalam konteks RPJPD, Musrenbang bertujuan untuk mengkaji, menyelaraskan, menjernihkan, dan mencapai kesepakatan terkait visi, misi, kebijakan, dan target utama RPJPD. Sementara dalam kerangka RKPD, Musrenbang bertujuan untuk menetapkan prioritas, tujuan, serta arah kebijakan pembangunan, serta menggali masukan dan saran dari para pemangku kepentingan.
Visi jangka panjang pembangunan yang digariskan dalam RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 adalah “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan”. Adapun tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah “Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
Yusliando menekankan pentingnya Musrenbang sebagai tahap awal dalam penyusunan dokumen perencanaan.
“Hasil substansi kesepakatan dari Musrenbang ini akan menjadi bahan utama penyempurnaan yang akan diakomodasi dan diinternalisasi ke dalam dokumen Rancangan Akhir RPJPD sebelum ditetapkan melalui Peraturan Daerah, serta Rancangan Akhir RKPD yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya saat memberikan laporan kepada Penjabat Gubernur Kaltim pada acara Musrenbang di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (2/5/2024).
Penetapan Peraturan Daerah mengenai RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 ditargetkan selesai pada awal Agustus 2024 setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi Kaltim.
Sementara itu, RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024, yang akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain Musrenbang untuk merumuskan rencana pembangunan, Pemprov Kaltim juga menyelenggarakan acara penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 kepada tiga kabupaten dan tiga kota. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk unsur Forkopimda Kaltim, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, dan perwakilan asosiasi profesi.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.