Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025. Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” tertulis dalam edaran tersebut.

Gubernur Rudy Mas’ud mengingatkan, data kependudukan kini menjadi basis layanan publik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berdampak serius. Masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.

Warga juga diimbau memverifikasi identitas petugas sebelum menyerahkan data pribadi, menghindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, dan memastikan keamanan situs atau aplikasi yang digunakan.

Surat Edaran itu turut memuat imbauan untuk menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya serta mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, laporan dapat dikirimkan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Rudy Mas’ud.

Salinan digital Surat Edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version