Dailykaltim.co, Penajam – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, memberikan penjelasan penting terkait tanggung jawab perbaikan jalan di wilayah Benuo Taka yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat.
Menurut Khairudin, tidak semua jalan di PPU berada di bawah kewenangan Dinas PUPR, karena sebagian jalan merupakan tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Khairudin menegaskan bahwa salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa seluruh jalan rusak di PPU adalah tanggung jawab Dinas PUPR setempat.
“Ya masyarakat tahunya itu kewenangan Dinas PUPR PPU, padahal kan ada kewenangan dari BBPJN Kaltim juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jalan yang dibangun melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Berbeda kalau jalan yang bersumber dari APBD, yang dibangun oleh Pemda PPU, maka itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengecekan dan perawatan,” tambah Khairudin.
Namun, ketika jalan yang menjadi tanggung jawab BBPJN Kaltim mengalami kerusakan, masyarakat sering kali langsung menuntut perbaikan kepada Dinas PUPR PPU. Hal ini menyebabkan proses perbaikan tertunda karena menunggu langkah dari pihak yang berwenang.
Meskipun demikian, Khairudin menegaskan bahwa Dinas PUPR tetap berupaya melakukan mitigasi di jalan-jalan yang berlubang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Dinas PUPR PPU tetap melakukan upaya mitigasi untuk jalan-jalan yang berisiko tinggi,” tandasnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.