Dailykaltim.co – Kementerian Sosial memperluas akses layanan pengaduan dan reaktivasi data bantuan sosial guna memastikan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran. Kebijakan ini mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan ingin kembali memperoleh layanan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah membuka ruang keberatan dan pembaruan data sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi basis data penerima manfaat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar distribusi bantuan sosial berjalan berbasis data terbaru dan terverifikasi.
“Akses pengaduan dan reaktivasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.” jelasnya
Sebagai tindak lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang telah dilengkapi fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Melalui fitur ini, warga dapat mengajukan pembaruan maupun menyampaikan keberatan atas status kepesertaan. Selain aplikasi, Kemensos juga membuka layanan resmi melalui Command Center 021-171 dan WhatsApp Center 088771711 sebagai jalur pelaporan dan konsultasi.
Khusus bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, Kemensos menyiapkan prosedur reaktivasi. Peserta terlebih dahulu mengurus surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial selanjutnya memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Kemensos mengimbau masyarakat yang mengajukan keberatan maupun usulan baru agar melengkapi bukti pendukung yang sah, seperti dokumentasi aset keluarga atau nomor token listrik. Kelengkapan dokumen tersebut dinilai dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak dimaksudkan untuk memangkas jumlah penerima bantuan. Kuota PBI tetap dialokasikan bagi 96,8 juta penerima. Penyesuaian dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan sosial diterima warga yang memenuhi persyaratan dan masuk kategori membutuhkan sesuai ketentuan pemerintah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

