Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas pisang kepok. Bupati Ardiansyah Sulaiman menerima sertifikat tersebut secara simbolis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Selasa, 21 April 2026.

Sertifikasi ini menjadi penanda pengakuan hukum atas kualitas dan kekhasan komoditas lokal Kutai Timur, sekaligus memperkuat posisi pisang kepok di pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.

Bupati Ardiansyah meminta jajarannya segera mengambil langkah strategis, salah satunya dengan memperluas akses pasar. Ia menyebut peluang ekspor pisang kepok masih terbuka lebar, seiring tren peningkatan pengiriman ke luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, Kutai Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian. Pemerintah daerah saat ini juga memfokuskan upaya pada penyediaan lahan baru guna mendukung pengembangan komoditas unggulan, termasuk pisang kepok yang memiliki nama latin Musa acuminata balbisiana Colla.

“Pisang kepok di Indonesia memang banyak, tapi yang terbaik ada di Kutim tepatnya di Kaliorang. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa pisang kita benar-benar berkualitas bagus,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan, keberhasilan memperoleh sertifikat tersebut tidak lepas dari peran berbagai pihak, mulai dari kementerian, Jasindo, hingga kelompok tani. Meski demikian, ia menegaskan sertifikat IG tersebut menjadi milik bersama masyarakat Kutai Timur yang harus dijaga kualitasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Hanton menyebut pencapaian ini menjadi awal tanggung jawab untuk menjaga konsistensi mutu produk. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta penguatan hilirisasi agar standar kualitas tetap terjaga.

Hanton menjelaskan sertifikasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), mencakup aspek reputasi, kualitas, dan ciri khas daerah. Pihaknya akan melakukan pemantauan rutin untuk memastikan standar tersebut tetap terpenuhi.

“Sehingga saat diekspor ke negara seperti Malaysia dan Meksiko, mereka tidak lagi memiliki keraguan terhadap produk kita,” ujarnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kutai Timur Dyah Ratnaningrum menilai sertifikat ini merupakan hasil kerja kolektif dalam mengangkat potensi daerah. Ia menyebut status IG akan meningkatkan daya tarik investasi di sektor pertanian karena adanya jaminan kualitas produk.

“Sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti otentik bahwa Pisang Kepok yang dihasilkan dari tanah Kutim ini memiliki keunggulan rasa dan ketahanan yang unik,” pungkasnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version