Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 April 2026.

Pernyataan ini menegaskan langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus menghadirkan kepastian dan keadilan dalam hubungan kerja domestik.

Dalam penyampaiannya, Menteri Hukum menekankan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Selain itu, aturan ini dirancang guna mencegah berbagai praktik yang merugikan, seperti diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, kehadiran UU PPRT diharapkan mampu mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.

Pemerintah juga memaparkan sejumlah substansi penting dalam regulasi tersebut. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan perekrutan dan perjanjian kerja yang lebih jelas, penegasan hak dan kewajiban para pihak, peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan vokasi, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

“Negara memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan, yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegas Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, atas rampungnya pembahasan RUU tersebut yang telah melalui proses panjang.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia melalui sistem perlindungan yang lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version