Dailykaltim.co, Kaltim – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum secara nasional yang mulai berlaku 18 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM.

Melalui Pertamina Patra Niaga sebagai subholding komersial, penyesuaian harga diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Indonesia, dengan perbedaan besaran mengikuti ketentuan wilayah, termasuk Kalimantan Timur.

Di Kalimantan Timur, sejumlah BBM nonsubsidi tercatat mengalami kenaikan. Pertamax ditetapkan Rp12.600 per liter, naik dari sebelumnya Rp12.500 per liter.

Kenaikan paling besar terjadi pada Pertamax Turbo yang naik menjadi Rp19.850 per liter dari sebelumnya Rp13.350 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex juga naik menjadi Rp24.450 per liter dari sebelumnya Rp14.800 per liter.

Dexlite turut mengalami penyesuaian menjadi Rp24.150 per liter, dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Di sisi lain, harga Pertamax di Pertashop tetap berada di level Rp12.500 per liter tanpa perubahan.

Untuk BBM bersubsidi, Pertalite tercatat Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter di wilayah Kalimantan Timur.

Pertamina menyebut penyesuaian harga ini mengikuti formula pemerintah yang mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, sehingga harga BBM dapat berbeda di tiap daerah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version