Dailykaltim.co – Pemerintah akan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital sekaligus untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi kartu SIM baru nantinya harus menggunakan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition.

“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya penggunaan internet dan layanan seluler di Indonesia. Pemerintah mencatat akses internet telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Indonesia, sedangkan penetrasi layanan seluler mencapai sekitar 97 persen. Kondisi itu membuat komunikasi, transaksi, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat semakin bergantung pada perangkat digital.

Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) turut memunculkan tantangan baru, terutama terkait keamanan data dan potensi kejahatan digital.

Kemkomdigi menilai sistem registrasi kartu SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi cukup untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Sejumlah kasus menunjukkan data kependudukan dapat digunakan secara ilegal untuk mengaktifkan kartu SIM.

Salah satu kasus yang disoroti pemerintah terjadi di Jawa Timur, ketika kartu SIM diaktivasi menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara tidak sah. Praktik tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak penipuan dan kejahatan digital.

Sebagai langkah persiapan, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, menerapkan sistem pengenalan wajah di gerai layanan mereka selama lima bulan terakhir.

Menurut pemerintah, hasil uji coba menunjukkan sistem registrasi biometrik telah siap diterapkan secara nasional. Proses registrasi juga diklaim lebih cepat karena di sejumlah gerai dapat dilakukan melalui mesin layanan mandiri dalam waktu kurang dari satu menit.

Melalui sistem baru tersebut, pelanggan juga dapat memeriksa apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk mendaftarkan nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Selain penerapan registrasi biometrik, pemerintah meminta operator seluler memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Langkah itu dilakukan menyusul tingginya kerugian akibat penipuan digital.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan. Karena itu, setiap operator diminta mengembangkan sistem keamanan tambahan untuk melindungi pelanggan.

Ke depan, pemerintah juga berencana membuka skema voluntary registration atau registrasi biometrik sukarela bagi pengguna nomor lama yang sudah aktif. Skema ini ditujukan agar pelanggan dapat memverifikasi kembali identitas mereka dan memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi secara ilegal.

Edwin menegaskan kebijakan registrasi biometrik bertujuan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi dan bertransaksi di ruang digital.

“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” ujar Edwin Hidayat.

Melalui penerapan registrasi biometrik nasional, pemerintah berharap keamanan layanan telekomunikasi dan ekosistem digital dapat semakin terjaga seiring pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version