Dailykaltim.co – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada 1 Oktober 2024, dengan total formasi sebesar 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Pendaftaran seleksi ini dibagi dalam dua periode, memberikan kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari instansi pemerintah.

Periode pendaftaran pertama, yang berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, difokuskan pada pelamar prioritas seperti Guru Prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di BKN. Sementara itu, periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang menyasar pelamar non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah serta lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.

“Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari mekanisme seleksi PPPK berdasarkan Kepmen PANRB yang telah kami terbitkan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan tiga aturan penting terkait kebijakan pengadaan PPPK 2024, yakni:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.

Menteri PANRB menegaskan bahwa alokasi formasi yang besar ini bertujuan untuk memperbaiki penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Pendaftaran ini diumumkan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang memberikan prioritas kelulusan kepada pelamar prioritas, eks THK-II, non-ASN yang terdaftar di BKN, dan non-ASN aktif di instansi pemerintah.

Proses seleksi PPPK dilakukan melalui metode computer assisted test (CAT) tanpa nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat tertinggi. Seleksi ini terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer yang menilai integritas dan moralitas peserta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi, pelamar dapat mengakses tautan resmi yang telah disediakan oleh BKN.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version