Dailykaltim.co, Kutim – Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki tahap mediasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Jakarta pada Kamis, 31 Agustus 2025, menyusul perintah dari Mahkamah Konstitusi terkait status Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim, Felly Lung, menyampaikan dukungannya terhadap posisi hukum Kutim yang dinilainya kuat dalam mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian sah wilayah administratif kabupaten tersebut.

“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” ujar Felly dalam keterangannya.

Pernyataan ini merespons klaim Pemerintah Kota Bontang yang menyebut bahwa sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Menurut Felly, hal itu justru menimbulkan pertanyaan serius terkait kewenangan penerbitan dokumen administrasi di luar batas wilayah resmi.

“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang semestinya patuh pada hukum dan tidak boleh melanggar batas kewenangannya,” paparnya.

Felly merujuk pada landasan hukum pembentukan Kota Bontang melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Kedua aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah Kota Bontang meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan, tanpa mencantumkan Kampung Sidrap.

“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” ujar Felly.

Ia menilai permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terhadap UU 47/1999 tidak berdasar dan berpotensi menyalahi prinsip penyelenggaraan negara yang baik, seperti kepastian hukum, ketertiban, efisiensi, keadilan, serta keterjangkauan pelayanan publik.

Lebih jauh, Felly menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian tepat terhadap konflik tapal batas ini agar tidak menjadi preseden hukum bagi wilayah perbatasan lainnya.

“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Pemkab Kutim di Sidrap terbukti tidak hanya secara administratif, tetapi juga faktual. Pemerintah telah membangun infrastruktur dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga melalui BPN, yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” tambah Felly.

Menutup pernyataannya, Felly mengajak seluruh pihak mendukung proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi. Ia menilai mediasi sebagai instrumen penting dalam merawat demokrasi dan supremasi hukum di tengah konflik administratif.

“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” ujarnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version