Dailykaltim.co, Paser – Kabupaten Paser menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.591.565,53, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah yang berlangsung selama dua hari di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, akademisi, dan pemerintah.
“Nilai UMK 2025 Kabupaten Paser disepakati sebesar Rp3.591.565,53,” kata Rizky.
Selain UMK, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kenaikan UMSK sektor perkebunan sawit disepakati sebesar Rp44.434,47 atau 1,24 persen, sehingga menjadi Rp3.636.000. Sementara itu, sektor pertambangan naik Rp136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp3.728.045.
Rizky menyampaikan, setelah UMK dan UMSK ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser.
“Rekomendasi melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kab Paser paling lambat tgl 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” jelasnya.
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kenaikan ini, diharapkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan perusahaan dapat tercapai, sehingga mendorong produktivitas dan kesejahteraan yang lebih baik di Paser.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.