Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan atau countervailing duties atas impor produk biodiesel asal Indonesia. Sengketa yang dikenal sebagai DS618 ini diputuskan oleh Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Panel WTO menyatakan, kebijakan UE tidak konsisten dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) WTO pada sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan hasil ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Mendag Busan.
Busan menjelaskan, Panel WTO menilai kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Eropa melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Sebelumnya, UE menuduh Pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui kebijakan penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, serta penetapan harga acuan di sektor minyak kelapa sawit.
Panel yang beranggotakan perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia ini menyoroti tiga aspek kunci:
- Subsidi bahan baku: Panel menolak klaim UE bahwa pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak sawit dengan harga rendah kepada produsen biodiesel.
- Bea keluar dan pungutan ekspor: Kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.
- Ancaman kerugian industri Eropa: UE dinilai gagal membuktikan adanya kerugian material yang dialami produsen biodiesel Eropa akibat ekspor biodiesel dari Indonesia. Komisi Eropa bahkan dianggap mengabaikan faktor lain yang memengaruhi dinamika pasar biodiesel.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Busan.
Busan menegaskan kemenangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara pemerintah, sektor swasta, dan pakar hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global sekaligus membela kepentingan nasional melalui mekanisme WTO.
“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang kepada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based) di tengah ketidakpastian global,” kata Busan.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menegaskan pemerintah akan terus mengawal putusan ini agar benar-benar diimplementasikan UE.
“Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,” ujar Isy.
Ia menambahkan, Kemendag akan memanfaatkan seluruh instrumen diplomasi dan hukum internasional untuk memastikan kemenangan di WTO berdampak nyata.
”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Isy.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.