Dailykaltim.co –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan mengenai efek samping serius dari produk suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6, yang saat ini tengah menjadi sorotan di Australia. Dalam pernyataan resminya, BPOM menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
“Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” demikian disampaikan BPOM dalam keterangan tertulis Rabu, 23 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data registrasi dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor resmi Blackmores di Indonesia, BPOM memastikan bahwa Blackmores Super Magnesium+ tidak pernah memperoleh izin edar di dalam negeri. Produk ini diketahui hanya beredar untuk pasar Australia.
Sebagai langkah lanjut, BPOM tengah berkoordinasi dengan lembaga otoritas obat Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), untuk memperoleh informasi lebih rinci terkait keamanan produk tersebut. Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap peredaran produk ini di berbagai platform daring dalam negeri dan menemukan sejumlah tautan penjualan.
Terkait temuan itu, BPOM telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta sejumlah marketplace untuk melakukan penurunan atau takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal tersebut. Produk ini juga diajukan untuk masuk dalam daftar negatif (negative list) guna mencegah peredarannya lebih lanjut.
BPOM mengingatkan bahwa pengedaran produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pengawasan terhadap suplemen kesehatan, lanjut BPOM, terus dilakukan baik sebelum maupun sesudah produk beredar di pasaran. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
BPOM turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam memilih suplemen kesehatan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk suplemen.
BPOM juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau keluhan setelah mengonsumsi suplemen kesehatan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui aplikasi daring e-MESO di laman mesot.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada BPOM atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, distribusi, promosi, atau iklan produk suplemen kesehatan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya, termasuk yang beredar melalui media daring.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.