Dailykaltim.co, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD PPU, Senin malam, 29 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, perwakilan BUMD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi atas kerja Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersinergi dalam proses pembahasan.

“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” ujarnya.

Dalam dokumen Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp2,41 triliun, turun Rp142,5 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,55 triliun. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp228,21 miliar atau naik Rp17,17 miliar dari target awal. Penurunan terjadi pada pos pendapatan transfer menjadi Rp2,16 triliun dan lain-lain pendapatan sah Rp18,07 miliar.

Belanja daerah juga direvisi menjadi Rp2,44 triliun, berkurang Rp166,73 miliar dari alokasi sebelumnya Rp2,61 triliun. Rinciannya terdiri dari belanja operasi Rp1,58 triliun, belanja modal Rp688,51 miliar, belanja tidak terduga Rp4,3 miliar, dan belanja transfer Rp166,51 miliar.

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan Rp85,78 miliar bersumber dari SiLPA. Sementara pengeluaran Rp55,63 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah, sehingga terdapat surplus Rp24,21 miliar. Dengan demikian, APBD Perubahan 2025 tetap seimbang atau zero defisit.

Seluruh fraksi DPRD menyetujui perubahan APBD dengan sejumlah catatan. Di antaranya optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, pemanfaatan aset daerah dan peran BUMD, transparansi belanja hibah, serta percepatan realisasi anggaran mengingat waktu tahun berjalan yang terbatas. Pembangunan juga diminta fokus pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM, serta antisipasi dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bupati Mudyat menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin fiskal, transparansi, serta pengawasan internal maupun eksternal agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya guna.

Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi selanjutnya disempurnakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, paling lambat tujuh hari sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Seusai sidang, sejumlah pimpinan OPD langsung melakukan koordinasi teknis sebagai tanda dimulainya percepatan pelaksanaan program berdasarkan APBD Perubahan 2025.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version