Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025 dengan komitmen pasti tiga tahun pertama senilai USD2,25 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD300 ribu.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan komitmen pasti tersebut meliputi dua studi Geologi dan Geofisika (G\&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 kilometer persegi. WK Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan mencapai 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF). Penetapan resmi ini tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tertanggal 3 September 2025.

“SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya,” jelas Laode.

Selain menetapkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga mengumumkan WK available, yakni WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah kerja seluas 1.595,48 km² itu memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery. Komitmen pasti tiga tahun pertama mencakup studi G\&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan bonus tanda tangan minimum USD300 ribu.

Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam 30 hari kalender, dengan periode pengusulan hingga enam bulan mendatang. Investor juga diberi keleluasaan untuk mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi lengkap mengenai WK Gagah tersedia di laman resmi Kementerian ESDM.

Laode menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi hulu migas. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery maupun Gross Split, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), penerapan harga Domestic Market Obligation 100 persen, penghapusan kewajiban relinquishment pada tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube

Exit mobile version